HIDUP UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat
tangantangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan
sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur
lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas
lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai
aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan
lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan
keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup
lainnya dapat ber kelanjutan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area)
diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis
tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak
yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air
tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir,
agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya
dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah.
Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan
demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah
limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar
polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya
perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau
sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya
yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan
Taman Laut Kepulauan Seribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar